Peraturan baru buat pengguna KA (Kereta Api)

Tiket dengan nama yang berbeda dengan nama asli calon penumpang tetap bisa digunakan. Syaratnya, para pemudik yang memegang tiket harus bisa menunjukkan kartu identitas asli si pemesan tiket pada hari keberangkatan.

"Tidak ada istilah revisi nama, tiket itu tetap hangus kalau namanya beda. Tetapi kalau bisa menunjukkan kartu identitas pemesan, tiket tidak jadi hangus," ujar Kepala Humas PT KAI Daops I, Mateta Rizalulhaq, di Stasiun Senen, Jakarta Pusat, Rabu (15/8/2012).

Mateta menambahkan sistem tersebut hanya berlaku untuk pembelian tiket yang dilakukan setelah tanggal 1 Juli 2012. Selain itu Mateta juga menjelaskan mengenai masalah bagi para pemudik yang ingin membeli tiket yang berbeda nama, namun sayangnya dia tidak bisa menjelaskan secara detail bagaimana mekanisme resminya.

"Ini masalah kemanusiaan saja, misalnya ada orang sudah beli tiket seharga Rp 700 ribu tetapi karena beli dengan calo akan menjadi hangus. Masa kita wajibkan dia beli tiket dengan harga sama, kan kita manusiawi juga," imbuhnya.

Sejauh ini sudah 4.100 tiket mudik yang dibeli di calo dinyatakan hangus. Hal ini disebabkan nama yang tertera di tiket kereta api berbeda dengan identitas orang yang menggunakannya.

Comments

Popular posts from this blog

3 Cara Move On dari sang Maestro

Jadwal Acara JEC (Jogja Expo Center) 2012

Cara Kolaborasi Google DOC Untuk Tugas Kelompok